Iklan

Iklan

,

Iklan

Polda Lampung Disorot, Domiko Pelapor Sesalkan Penghentian Kasus Penggelapan 3,3 Miliar

, 11/15/2025 WIB

 


Bandar Lampung — Dugaan penghentian penyidikan kasus penggelapan senilai Rp3,3 miliar kembali memicu sorotan publik setelah satu tahun tanpa kepastian hukum. Polda Lampung disebut-sebut menghentikan penyidikan dengan alasan kurangnya alat bukti. Keputusan tersebut dinilai janggal dan berpotensi menggerus kepercayaan publik, mengingat terlapor berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.


Kasus Mandek Satu Tahun

Laporan resmi perkara ini terdaftar pada 8 November 2024 dengan Nomor: STTLP/B/500/XI/2024/SPKT/Polda Lampung. Terlapornya adalah FER, Wakil Direktur CV Aryabima Bramanty.


Domiko Fahdi Jayapatih (36), pelapor sekaligus Direktur CV Aryabima Bramanty, menyebut hingga 13 November 2025 tidak ada perkembangan signifikan dari penyidik.


“Alasan penyidik karena tidak cukup alat bukti, padahal bukti mutasi rekening dan keterangan saksi jelas ada dan seharusnya cukup,” ujar Domiko, Kamis (13/11).

 

Ia menambahkan, percakapan terakhirnya dengan penyidik justru semakin membuatnya bingung atas arah penanganan perkara.


“Terakhir ngobrol sama Julian (penyidik_red), intinya dia menyerah kalau tidak ditambah barang bukti, Bang,” ungkapnya.

 

Upaya Kekeluargaan Gagal, Terlapor Tetap Mangkir

Domiko mengaku telah menempuh upaya kekeluargaan sebelum membuat laporan polisi. Ia bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas beberapa kali mendatangi rumah FER, namun tidak pernah mendapat respons baik.


“Beberapa kali kami datangi rumahnya bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tapi tidak ada titik terang,” jelasnya.

 

Menurutnya, FER dan istrinya tidak pernah menunjukkan itikad baik menghadiri pertemuan, dan pola yang sama terjadi ketika pihak kepolisian melayangkan surat panggilan.


“FER sudah dipanggil tiga kali oleh kepolisian, tapi tidak pernah datang. Istrinya juga begitu,” katanya.

 

Kasus ini bermula dari kemenangan CV Aryabima Bramanty dalam tender proyek pembangunan jaringan fiber optik (projek Lambda) dari PT Aplikanusa Lintasarta di wilayah Lampung dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar.


“Setelah proyek selesai, saya menerima tagihan dari para pekerja, mandor, dan pajak yang belum dibayar oleh FER. Dari audit internal, perusahaan mengalami kerugian Rp1,19 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FER,” ungkap Domiko.

 

Temuan audit tersebut menjadi dasar laporan polisi. Namun, satu tahun berlalu, penyidikan justru berhenti di tengah jalan.


Mangkirnya Terlapor Tidak Bisa Jadi Alasan Penghentian

Domiko menilai alasan penghentian penyidikan karena terlapor tiga kali mangkir tidak dapat diterima.


“Saya melaporkan FER atas dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 374 KUHP. Penyidik bilang karena FER tidak datang tiga kali, kasus tidak bisa dilanjutkan. Enak sekali ya—orang berkasus cukup tidak datang tiga kali, selesai urusan?” tegasnya.

 

Dalam standar penegakan hukum, mangkirnya terlapor seharusnya menjadi dasar tindakan paksa, seperti penerbitan surat perintah membawa (SPB) hingga penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiadaan langkah ini membuat alasan penghentian penyidikan semakin dipertanyakan.


Kepercayaan Publik Terancam Merosot

Penghentian penyidikan tanpa tindakan lanjutan dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Jika perkara berhenti hanya karena terlapor tidak hadir, publik dapat menilai bahwa hukum tidak lagi memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh warga negara.


Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran bahwa penyidikan di daerah masih rentan mandek, terutama pada perkara dengan nilai kerugian besar serta melibatkan pejabat perusahaan.


TIm/Red