Iklan

Iklan

,

Iklan

LSM-KCBI Kirim Surat Resmi ke Tiga Instansi OKU Timur: Limbah SPPG Tulang Bawang Diduga Cemari Sawah dan Area Ternak

14 Agustus 2026, 8/14/2026 WIB

 

OKU Timur, 14 Agustus 2026 — Dugaan buruknya pengelolaan limbah dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, kini resmi dilaporkan ke tiga instansi sekaligus.


Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Perwakilan Sumatera Selatan pada Jumat (14/8/2026) mengirimkan laporan tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur.


Langkah tersebut diambil setelah LSM-KCBI melakukan peninjauan dan menerima informasi mengenai dugaan pembuangan limbah SPPG yang mengalir ke lahan persawahan warga serta berada sangat dekat dengan kandang ternak kambing.


LSM-KCBI menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis pengelolaan dapur. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya menyangkut perlindungan lingkungan, ketertiban umum, serta kesehatan masyarakat dan ternak.


IPAL Diduga Tidak Berfungsi, Limbah Mengalir ke Sawah

Dalam laporan yang disampaikan kepada tiga instansi, LSM-KCBI mempersoalkan kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disebut telah tersedia di lokasi.


Namun berdasarkan hasil peninjauan yang disampaikan LSM-KCBI, IPAL tersebut diduga mengalami kerusakan dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Akibatnya, limbah cair dan sisa aktivitas dapur diduga tidak melalui proses pengolahan yang optimal sebelum dibuang ke lingkungan.


Yang menjadi perhatian serius, aliran limbah tersebut disebut masuk ke area persawahan warga dan berada di sekitar kandang kambing.


Kondisi itu dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas tanah dan air, sekaligus menimbulkan risiko terhadap aktivitas pertanian serta kesehatan hewan ternak apabila pencemaran tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.


Selain itu, warga disebut mencium bau tidak sedap yang diduga berasal dari penumpukan limbah. Kondisi tersebut juga dilaporkan berpotensi mengundang lalat, serangga, maupun hewan pembawa penyakit lainnya.


Tiga Instansi Diminta Tidak Saling Lempar Kewenangan

LSM-KCBI secara khusus meminta ketiga instansi tidak berjalan sendiri-sendiri ataupun saling menunggu.


DLH OKU Timur diminta segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengambil sampel air dan tanah apabila diperlukan, serta memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan dan kondisi IPAL.


DLH juga didesak memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi kewajiban lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku dan memerintahkan langkah perbaikan apabila ditemukan pelanggaran.


Sementara itu, Satpol PP OKU Timur diminta memeriksa aspek ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah, termasuk dugaan pembuangan limbah yang menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.


Sedangkan Dinas Kesehatan OKU Timur didesak melakukan pemeriksaan dari sisi sanitasi dan kesehatan lingkungan, terutama karena lokasi pembuangan limbah disebut berdekatan dengan permukiman, lahan pertanian, serta kandang ternak.


Diberi Waktu 3–5 Hari Kerja

LSM-KCBI memberikan tenggat waktu antara 3 hingga 5 hari kerja, sebagaimana tercantum dalam surat yang disampaikan kepada masing-masing instansi, untuk menunjukkan langkah konkret atas laporan tersebut.


Koordinator Wilayah Sumatera Selatan LSM-KCBI, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar bentuk protes, tetapi permintaan agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan persoalan yang menyentuh kepentingan masyarakat.


“Tiga instansi kami lapor secara bersamaan karena persoalan ini menyangkut tiga hal sekaligus: lingkungan, ketertiban umum, dan kesehatan masyarakat. Tidak boleh ada yang diam atau saling menunggu. DLH harus memastikan lingkungan terlindungi, Satpol PP menegakkan aturan, dan Dinas Kesehatan memastikan masyarakat tidak terpapar risiko kesehatan.”

 

Menurut Eri, keberadaan program pemerintah seperti MBG harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, sanitasi, dan ketertiban.


“Program yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat tentu harus didukung. Tetapi pengelolaan limbahnya juga tidak boleh mengorbankan masyarakat lain. Jangan sampai makanan bergizi untuk penerima manfaat justru meninggalkan persoalan lingkungan bagi warga di sekitar dapur,” tegasnya.


Jika Tidak Ada Tindakan, LSM-KCBI Siapkan Langkah Berikutnya

LSM-KCBI menegaskan akan memantau tindak lanjut ketiga instansi tersebut.

Apabila dalam batas waktu yang telah disampaikan tidak terdapat pemeriksaan, tanggapan resmi, maupun langkah perbaikan terhadap dugaan persoalan limbah tersebut, LSM-KCBI menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum dan instansi pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi.


“Kami tunggu tindakan konkret sesuai kewenangan masing-masing. Jika tidak ada perbaikan dan tidak ada respons resmi, kami akan mempertanyakan fungsi pengawasannya dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Eri.

 

Kini sorotan tertuju kepada DLH, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan OKU Timur. Masyarakat menunggu apakah tiga instansi tersebut akan turun langsung melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.


Sebab, persoalan ini bukan hanya tentang limbah dapur, tetapi menyangkut tanah pertanian, lingkungan sekitar, ternak, dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat.

Feriyansyah